Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan terdapat ancaman sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sanksi yang akan didapatkan yakni mutasi sampai penurunan pangkat melalui mekanimes sidang kode etik.
"Jelas memang ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik. (Sanksinya) bisa berupa mutasi, demosi (perubahan jabatan) sampai turun pangkat," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021)."Kemudian memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kemudian terbukti melakukan pungli," tegasnya.Sambodo menyebut, pemberian sanksi merupakan salah satu upaya guna mencegah adanya kegiatan pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dirlantas Sanksi Tegas Turun Pangkat Pungli




























