Sabtu, 04/05/2024 14:00 WIB

KPK Garap Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo

Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), Eko Wari Santoso.

Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SLH," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Tak hanya Eko, penyidik KPK juga akan memanggil mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas, Bambang Yuwono untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kesaksian keduanya. Namun, Eko Wari Santoso pernah bersaksi dalam persidangan mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono. Dalam persidangan itu, Eko mengaku pernah menerima 50 ribu dolar Amerika Serikat dari Solihah. Uang itu digunakan untuk biaya entertain.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.

Kedua tersangka tersebut yakni, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

KEYWORD :

KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo Korupsi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :