Minggu, 12/05/2024 11:40 WIB

Rencana Kenaikan Tarif CHT 2022 Ancam Nasib Pekerja IHT

Kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen pun sangat berdampak pada pekerja IHT.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto saat menyampaikan konferensi perse di Jakarta, 2 September 2021. (Foto: Supianto/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan khawatir terhadap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2022.

Dikabarkan pemerintah berencana menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.

"Kita semua menyadari, Indonesia belum terbebas dari ancaman pandemi COVID-19, dimana seluruh industri juga terkena imbasnya tidak terkecuali industri hasil tembakau (IHT). Situasi ini membuat kita prihatin," ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto, Jakarta, Kamis (2/9).

Selain ancaman pandemi, FSP RTMM, yang merupakan federsi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib pekerja rokok harus merasakan kekhawatiran berulang-ulang setiap tahun akibat kebijakan pemerintah di sektor IHT terutama kenaikan tarif CHT.

"Kebijakan tersebut memberikan dampak kepada seluruh pihak yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau. Karena itu, setelah mendengar rencana tersebut, kami langsung menyampaikan surat tertulis ke Presiden Joko Widodo atas kekhawatiran kami terhadap nasib para anggota kami," ujar Sudarto.

Menurut Sudarto, kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen sudah sangat berdampak pada pekerja IHT.

"Hasil pantauan secara umum di lapangan akibat kebijakan kenaikan tahun 2021 semakin menciptakan ketidakpastian di tengah situasi pandemi saat ini. Hal ini telah mengakibatkan penurunan produksi yang amat tinggi terutama di golongan tertentu," ujarnya.

Di sisi lain, Sudarto mengapresiasi pemerintah telah memberikan napas untuk sigaret kretek tangan (SKT) dengan tidak menaikkan tarif cukainya pada tahun 2021.

"Hal ini tentunya perlu dipertahankan mengingat sudah hampir 10 tahun SKT padat karya terus merosot tajam. Kami bisa napas di 2021 di SKT tapi sekitar 10 tahun SKT itu mengalami penurunan yang sangat tajam," ujarnya.

Karena itu, Sudarto berharap saat ini dan ke depan pekerja SKT dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian agar dapat terus bekerja dengan aman dan pasti.

KEYWORD :

Cukai Hasil Tembakau Tarif IHT Nasib Pekerja IHT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :