Minggu, 28/04/2024 09:50 WIB

Penegakan Hukum Kunci Pembuat Onar Pilkada Jera

Fadli memprediksi tahapan Pilkada kedepannya akan tergangu jika proses hukum dibaikan

Ilustrasi Pilkada (netizenpos)

Jakarta - Penegakan hukum yang profesional dinilai bisa memberikan efek jera terhadap pelaku atau pembuat onar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/11). Hal itu disampaikan Fadli menyusul adanya gangguan terkait Pilkada DKI Jakarta. Dimana mencuat fenomena penolakan warga saat kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilkada DKI.

"Makanya menurut saya ini kuncinya ada di penegakkan hukum. Kalau bawaslu sudah menyerahkan ini kepada kepolisian, dan kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional. Semoga saja memberikan efek jera, yang ingin melakukan yang sama. Sehingga ini tidak menjadi insiden buruk dalam pilkada," tegas Fadli.

Fadli memperdiksi tahapan Pilkada kedepannya akan tergangu jika proses hukum dibaikan. Fadil merinci tahapan-tahapan yang rentan diganggu misalnya tahapan distribusi logistik mulai dari pendaftaran pemilih, hingga bagian surat panggilan c6 atau penghitungan suara.

"Nanti bisa saja kalau tidak ditindak secara tegas, tahapan-tahapan lainnya juga akan diganggu," ungkap dia.

Jika terjadi pembiaran, lanjut Fadli, juga bisa menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan akan merembet ke daerah lainnya yang juga tengah menggelar pilkada. Oleh sebab itu, pembuat onar harus ditindak.

"Tentu akan menjadi berulang dan yang paling kita khawatirkan ini akan meluas pada 100 Daerah yang lain. Makanya tidak bisa dibiarkan seperti itu, " tandas Fadli.

Sementara itu, koordinator Divisi Hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhamad Jufri mengungkapkan, penolakan kegiatan kampanye telah diputuskan Bawaslu mirip tindak pidana pemilihan. Penolakan itu telah dilaporkan Bawasli ke pihak kepolisian.

"Kami sudah bahas dengan sentra gakumdu, kepolisian dan kejaksaan. (tindak pidana pemilihan) itu sudah kami limpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Jufri.

Menurut Jufri, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan. Pelakunya diketahui berinisial NS. Meski demikian, belum disimpulkan apakah pelaku itu terafiliasi salah satu pasangan calon atau tidak.

Yang jelas, kata Jufri, penyidikan telah dilakukan. Menurut dia, polisi yang memiliki kewenangan apakah nantinya ada pengembangan kasus atau tidak.

"Sebab memang dari latar belakangnya pun bukan tim kampanye, sehingga kami enggak bisa simpulkan apakah itu dari tim kampanye," ucap Jufri.

KEYWORD :

Pilkada 2017 Perludem Penegakkan Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :