Rabu, 15/04/2026 13:57 WIB

Komite III DPD: Belajar Tatap Muka Lebih Efektif Dibandingkan Daring





Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, khususnya berkenaan dengan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil belajar pembelajaran di Era Pandemi. 

Tangkapan layar anggota Komite III DPD RI, Hasan Basri.

Jakarta, Jurnas.comKomite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, khususnya berkenaan dengan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil belajar pembelajaran di Era Pandemi. 

RDPU itu menghadirkan Kepala Sekolah SMA Plus PGRI Cibinong Basyarudin Thayib dan Akademisi Pascasarjana Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dari Universitas Ahmad Dahlan Kasiyarno. 

Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2005, guru sebagai tenaga profesional mengemban misi meningkatkan mutu pembelajaran. Misi ini tak mudah diwujudkan di tengah situasi pandemi, dimana belajar-mengajar dilakukan secara daring. 

Juni 2021 angka positif covid-19 di beberapa daerah naik. Sekolah yang siap membuka sekolah pada Juli 2021, kembali melaksanakan PJJ. Pembukaan sekolah dibatalkan oleh beberapa daerah dan sekolah. Pertimbangannya, kesehatan anak tidak bisa dijadikan kelinci percobaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite III Hasan Basri menyampaikan bahwa pembelajaran daring selama pandemi dinilai tidak efektif. 

Menurut Hasan Basri, konsep pembelajaran jarak jauh masih sulit untuk diterapkan saat ini. Faktor sumber daya manusia maupun teknologi dinilai belum mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh.

"Kami menilai, mekanisme pembelajaran jarak jauh tidak efektif. Efektivitas pembelajaran daring dipengaruhi oleh ketersediaan internet dan literasi digital guru dan siswa. Banyak wilayah dan sekolah yang tidak ada fasilitas internet apalagi di daerah perbatasan,” ujarnya.

Berdasarkan SKB Tahun 2020, sekolah bisa dibuka secara terbatas. Terbatas wilayah, waktu, jumlah, dan materi. Hanya wilayah dengan status zona hijau dan orange yang boleh membuka sekolah.

Hasan Basri meminta pemerintah melakukan pemantauan terhadap zona wilayah merah atau kuning untuk melaksanakan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

“Sebaiknya, waktu belajar di sekolah cukup dengan waktu tertentu. Jumlah siswa yang datang ke sekolah pun dibatasi 50 persen saja. Hal ini tentatif sesuai kondisi ruang kelas dan jumlah siswa sekolah masing-masing. Hal ini untuk menghindari kerumunan atau tetap bisa menjaga jarak warga sekolah,” tutur senator asal Provinsi Kalimantan Utara ini.

“PTM terbatas diperlukan untuk mengatasi kebosanan siswa dan kesulitan orang tua mendampingi anak belajar dari rumah. Pendidikan karakter juga lebih efektif dilakukan secara tatap muka. Guru lebih siap dibanding orang tua dalam hal pembelajaran dan pendidikan karakter,” sambung alumni Magister Hukum Universitas Borneo ini.

KEYWORD :

Warta DPD Komite III DPD Hasan Basri Pembelajaran Tatap Muka Pendidikan Sekolah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :