Senin, 13/05/2024 04:30 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Bupati Probolinggo dan Suami

KPK telah menyita uang sejumlah Rp362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Pasangan suami istri itu ditangkap bersama dengan delapan orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019, pada Senin (30/8) dini hari.

"Pada Minggu, 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa dini hari (31/8).

KPK menduga uang teraebut diberikan oleh Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan seorang pejabat desa Krejengan Sumarto kepada Hasan Aminuddin.

Doddy dan Sumarto pun telah menyepakati serta menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa yang akan diseleksi oleh Hasan mewakili Puput.

Saat ditangkap tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama tersebut. Uang itu berasal diduga berasal dari para calon kepala desa.

Selain itu, KPK juga menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, di kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton.

Selanjutnya, pada Senin, (30/8), Tim KPK menangkap Hasan Amindduin dan Puput di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Total, KPK menyita uang sejumlah Rp362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang aebagai tersangka dalam kasus dugaan auap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019. Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho`im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin. Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun KPK baru mengamankan 10 orang. Mereka ialah Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Sumarto. Kenudian, Camat Kraksaan, Ponirin; Camat Banyuayar, Imam Syafi’i; Camat Paiton, Muhamad Ridwan; Camat Gading, Hary Tjahjono; serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :