Senin, 06/05/2024 15:39 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Kasasi ini diajukan lantaran KPK meyakini bukti-bukti yang dikumpulkan sejak prosss penyelidikan, penyidikan hingga dibeberkan dalam proses persidangan telah kuat untuk menyatakan Samin Tan bersalah. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan atas perkara dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Langkah mengajukan kasasi ini telah disampaikan jaksa penuntut KPK dalam sidang putusan Samin Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Kasasi ini diajukan lantaran KPK meyakini bukti-bukti yang dikumpulkan sejak prosss penyelidikan, penyidikan hingga dibeberkan dalam proses persidangan telah kuat untuk menyatakan Samin Tan bersalah.

Hal ini setidaknya terbukti sesuai fakta hukum di persidangan, majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," katanya.

Atas dasar itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan salinan putusan lengkap Samin Tan. Dengan demikian, KPK dapat menganalisis dan mempelajari pertimbangan putusan untuk penyusunan memori kasasi.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," kata Ali.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Suap itu terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

KEYWORD :

KPK PT Borbeo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :