Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi mengamini jika kliennya telah berkirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya hari ini.
"Saya liat Pak SN masih lemah, ada luka di kepala. Saya ngobrol tidak perlu berlama-lama karena saya ingin dia dalam keadaan sehat," tandas Otto.
Jika tidak ada kesepakatan di antaranya dan Novanto, kata Otto, nantinya tentu akan merugikannya serta Novanto.
Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.
Pencegahan terhadap Fredrich, Hilman, Reza, dan Achmad sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
Dari fakta yang ditemukan diduga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi, SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD.