Untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI)
Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan.
97 persen respon mengaku siap bersama melawan corona
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) merupakan undang-undang yang dibuat pada tahun 2005.
Draf RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Pembahasan RUU SKN ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2022 mendatang.
Dari rincian DIM tersebut, ada beberapa isu krusial yang kita sandingkan dengan DPR. Soal KONI dan KOI, dalam pandangan DPR, Ketua KONI tidak rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik, namun tidak ada sanksi. KOI dipimpin oleh ketua selaku ex officio menteri.
Sekarang Komisi X DPR bersama Pemerintah (Kemenpora) sedang membahas RUU SKN. Saat yang tepat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terkait LADI.
Intinya saya memandang kalau kepengurusan LADI ini harus diganti. Dan akan menjadi catatan dalam Revisi UU SKN yang sedang saya buat sekarang.
Selain pada potensi lokal, juga harus merekognisi kebudyaan lokal desa sebagai identitas kultural yang harus terus dipelihara.