Selasa, 23/04/2024 16:00 WIB

Dede Yusuf: LADI Bermasalah Sejak 2017, Akan Jadi Catatan Khusus dalam Revisi UU SKN

Intinya saya memandang kalau kepengurusan LADI ini harus diganti. Dan akan menjadi catatan dalam Revisi UU SKN yang sedang saya buat sekarang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Dorongan agar kepengurusan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dirombak terus menguat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, bahkan menyebutkan bahwa lembaga yang saat ini dipimpin oleh Musthofa Fauzi itu sudah bermasalah sejak 2017.

“Menurut saya harus (evaluasi kepengurusan). Tadi saya coba telusuri bahwa sejak 2017 LADI ini bermasalah, mereka mendapat gaji tapi tapi tidak menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik,” kata pria yang biasa disapa Kang Dede ini kepada Jurnas.com, Selasa (19/10).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, pergantian kepengurusan LADI bermasalah. Bahkan, acak ulang kepengurusan bisa berlangsung hanya dalam waktu satu tahun.

“Ini menandakan ada masalah dalam internal mereka, dan Kemenpora harusnya paham soal itu,” kata Kang Dede.

Legislator Dapil Jawa Barat II ini juga menegaskan, ulah LADI juga membuat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali kewalahan. 

“Terakhir ada peringatan pada 15 september kemarin dan Menpora sampai konpers menjelaskan akan menyelesaikan amanat WADA (Lembaga Anti Doping Dunia). Namun kenyataannya masih belum terlaksana oleh LADI yang berakibat kita kena sanksi,” jelas Kang Dede.

“Intinya saya memandang kalau kepengurusan LADI ini harus diganti. Dan akan menjadi catatan dalam Revisi UU SKN yang sedang saya buat sekarang,” sambung Ketua DPP Demokrat ini.

Untuk diketahui, Indonesia resmi mendapatkan sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA). Sanksi tersebut diberikan karena LADI tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait tes doping plan (TDP). 

Dimana sudah menjadi kewajiban setiap negara mengirimkan tes doping plan (TDP) sekurang-kurangnya 700 sampel per tahun. Kewajiban ini sudah lalai sekian tahun. 

Diketahui dengan sanksi tersebut, tidak ada bendera Merah Putih yang dikibarkan saat Indonesia berhasil menyabet juara Piala Thomas 2020, Minggu (17/10), setelah penantian 19 tahun. Adapun yang ditampilkan dalam seremonial juara adalah bendera berlogo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

 

KEYWORD :

Warta DPR Demokrat Dede Yusuf Lembaga Anti Doping LADI WADA Kemenpora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :