Kamis, 25/04/2024 17:02 WIB

DPR Dorong Dana Afirmasi 2,5 Persen Masuk dalam UU SKN

Pembahasan RUU SKN ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2022 mendatang.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Jurnas)

JAKARTA, Jurnas.com – Komisi X DPR RI mendorong dana afirmasi sebesar 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) masuk dalam Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah.

Pembahasan RUU SKN ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2022 mendatang.

“Dana afirmasi ini dalam rangka supaya Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON yang peraturan presidennya baru disahkan pada saat Haornas kemarin, bisa terimplementasi di lapangan,” kata Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam Forum Legislasi tentang "Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional/SKN" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Syaiful mengatakan, masalah kesejahteraan atlet butuh komitmen kita semua, termasuk komitmen pemerintah dengan memberikan persetujuan adanya dana afirmasi tersebut.

“Dengan dana afirmasi sebesar 2,5 persen banyak hal yang dapat dilakukan untuk percepatan pembangunan keolahragaan nasional, termasuk upaya peningkatakan kesejahteraan para pensiunan atlet,” kata Syaiful.

Poltisi PKB ini menegaskan bahwa afirmasi 2,5 persen semangatnya untuk percepatan, penataan,  dan konsolidasi olahraga Nasiona.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun atau bahkan jika belum 10 tahun percepatan itu telah tercapai, dana afirmasi 2,5 persen pun tidak usah ada lagi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Syaiful juga mengakui, bahwa saat ini banyak hambatan yang dialami pemerintah untuk membantu para mantan atlet. Salah satunya belum ada regulasi  yang secara definitif dan pasti, mengatur soal kesejahteraan atlet.

“Semoga nanti kita bisa jadikan RUU SKN sebagai salah satu momentum mendefinitifkan level regulasi terkait dengan kesejahteraan atlet ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Syaiful, melalui UU SKN nanti terjadi sinkronisasi dengan regulasi yang ada di kementerian lain, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan yang terkait dengan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan atlet.

KEYWORD :

RUU SKN DBON DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :