Pada RKUHP yang sedang dibahas Panja RKUHP Komisi III, ancaman pidana bagi tindak pidana Penghinaan mengalami peningkatan.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
KPK menyatakan siap membahas polemik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Presiden Jokowi.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.
Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun setelah mendapat tekanan dari masyarakat.
Meski belum diketahui keaslian tulisan yang ada di spanduk itu, nyatanya sudah beredar luas di media sosial dan jadi bahan tertawaan hingga jadi perundungan warganet.
Video aparat kepolian memukul mundur mahasiswa itu viral di media sosial Facebook. Vedoa yang diunggah Wawan kuniawan menunjukkan aparat melancarkarkan puluhan petasan ke arah mahasiswa.
Sejumlah anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut serta dalam aksi mahasiswa menolak RKUHP, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).