Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panja di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada RKUHP dan RUU PAS yang dinilai kontroversial.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan RKUHP dan RUU PAS sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus dipagari agar tidak menjadi pasal karet. Hal itu penting agar ada pembeda antara penghinaan dan kritik.
"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Eddy.
Mereka yang melakukan zina terancam denda dengan kategori II, atau sebesar Rp10 juta.
Namun, hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Apabila penghinaan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun.
Ancaman penjara dalam pasal menghina presiden seharusnya tidak menjadi polemik. Terlebih, menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis.