FPKB akan mengkaji pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pres di tanah air.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.
Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus. Jadi memang sangat diperlukan pasal rekayasa kasus.
Salah satu isu krusial RKUHP yang menjadi perhatian masyarakat ialah pasal terkait penghinaan presiden.
Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melakukan komunikasi.
Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di Pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.
Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru, pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman.
RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah).
GMNI menilai RKUHP yang diajukan pemerintah tak bermaslahat untuk rakyat.