Sabtu, 20/04/2024 20:18 WIB

Hanya RKUHP Ditunda, YLBHI: Ternyata Presiden Memilih Isu

Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun  setelah mendapat tekanan dari masyarakat. 

Demo di depan Gedung KPK Ricuh

Jakarta, Jurnas.com - Sikap Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) justru dipertanyakan karena dianggap tidak campur tangan proses pengesahan.

Hal itu dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati pada diskusi di Jakarta. ""Ternyata Presiden memilih isu. Ada desakan masyarakat yang sama kerasnya tidak dilakukan hal yang serupa," katanya, Sabtu (21/9).

Penundaan itu, justru tidak dibarengi RUU krusial lainnya, Itupun  setelah mendapat tekanan dari masyarakat.  Asfinawati menjelaskan ada sejumlah rancangan UU yang semestinya juga diperhatikan oleh Jokowi karena memiliki kepentingan sama untuk ditunda pengesahaannya.

Misalnya, Asfinawati menjelaskan, terkait KPK, Undang-Undang Pemasyarakatan, kemudian terkait Sumber Daya Air. "Undang-undang Sumber Daya Air yang membuka privatisasi air dan lain-lain itu juga pertanyaan kita bersama, dan pertanyaan yang harus kita lontarkan kepada presiden," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR. "Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi  pada Jumat (20/9)

KEYWORD :

Rancangan Undang Undang RKUHP YLBHI Presiden Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :