Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI akan dibahas.
Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.
Pada setiap perubahan perundang-undangan, jelas al Araf, harus dilakukan transparan dan terbuka.