Selasa, 16/04/2024 12:54 WIB

Nasib RUU Minol Terkendala Pada Judul

Perdebatan panjang soal judul sebagai salah satu penyebab terhambatnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol.

Seminar soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jakarta - Fraksi PPP tetap konsisten soal usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan memakai judul "Larangan Minuman Beralkohol (Minol)" seperti hasil keputusan rapat panitia khusus (Pansus) Minol pada 26 Mei 2016 lalu.

Anggota Pansus RUU Minol Achmad Mustaqim mengatakan, perdebatan panjang soal nama sebagai salah satu penyebab terhambatnya pembahasan RUU Minol tersebut.

"PPP menyatakan konsisten menggunakan kata larangan minuman beralkohol dalam judul RUU ini dan juga judul dalam Bab III," kata Mustaqim, saat seminar bertajuk "Urgensi Larangan Minuman Beralkohol Dalam Persepsktif Hukum", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurutnya, berdasarkan hasil putusan rapat Pansus minol pada 26 Mei 2016 lalu, Fraksi PPP, PKS, dan PAN sepakat RUU Minol memakai "Larangan Minuman Beralkohol. Fraksi PDIP dan Gerindra setuju dengan judul "Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol". Sedangkan, Fraksi Golkar dan PKB setuju dengan RUU "Minuman Beralkohol".

Selain itu, kata Mustaqim, seringnya pihak pemerintah yang tidak hadir saat rapat Pansus juga menjadi kendala. Terlebih, ketika akan mengambil sebuah keputusan dari pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, diantaranya terkait penjudulan RUU Minol tersebut.

"Pemerintah hingga batas akhir pengambilan keputusan masih berat sekali untuk berkompromi bahkan sampai dengan bagaimana misalnya pemerintah tetap dengan judul pengendalian dan pengawasan tanpa adanya kata larangan, namun kita meminta agar kata larangan tetap masuk di dalam RUU sebagai bentuk perlindungan masyarakat dengan mayoritas umat Islam," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Minuman Beralkohol Minuman Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :