Pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.
Pasca pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 menjadi UU, sejumlah Ormas Islam diminta waspada.
Presiden Jokowi mengundang organisasi keagamaan dan kemasyarakatan Muhamadiyah dan Nahdatul Ulama, di Istana Negara, Selasa (1/11) siang ini.
Elemen berbagai ormas tersebut akan berkumpul di Masjid Istiqlal lantas berjalan kaki menuju Bareskrim Mabes Polri - Balaikota DKI Jakarta menuntut Ahok.