Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME).
KPK memastikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara. Fayakhun dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Bakamla dalam pengadaan alat satelit monitoring.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu.
Terkait pengembalian uang itu, penyidik mendalami keterangan Fayakhun pada hari ini.
Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Fayakhun diduga mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Dalam suap Bakamla, Fayakhun diketahui merupakan tersangka keenam.
Fayakun dalam kasus ini diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Mantan Ketua DPD Jakarta Partai Golkar itu hanya bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.