Sabtu, 20/04/2024 02:56 WIB

Golkar DKI Usulkan Gubernur DKI Dipilih oleh Presiden

Sebagai konsekuensi logisnya, kata Fayakhun, maka provinsi Jakarta tidak memiliki anggota legislatif di tingkat provinsi dan keberadaan DPRD DKI dihapuskan.

Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi

Jakarta - Partai Golkar DKI menyampaikan sejumlah usulan terkait ‎revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Salah satu usulan yakni‎ agar gubernur DKI dipilih oleh presiden.‎

Hal itu disampaikan Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi. Menurut Fayakhun, gubernur DKI harus dipimpin oleh pejabat negara setingkat Menteri yang dipilih presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Sebagai ibukota negara RI, maka kebijakan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta harus seiring sejalan dengan kebijakan Presiden RI, tidak boleh terjadi benturan kebijakan dalam semua hal, baik tata kelola pemerintahan, penataan kota, kebijakan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan sebagainya," kata Fayakhun dalam keterangan resminya, Selasa (14/11/2017).

Sebagai ibukota negara, kata Fayakhun, DKI membutuhkan stabilitas politik dan ekonomi yang terjamin dan berkelanjutan. Menurutnya, hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kebijakan kepala pemerintahan Provinsi DKI sejalan dengan kebijakan kepala negara.

"Tidak ada lagi pelaksanaan pemilihan langsung kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang nota bene mempunyai cost (biaya) dan resiko yang begitu besar baik secara politik, ekonomi, keamanan, maupun terhadap masa depan persatuan dan kesatuan bangsa secara umum," terang Anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebagai konsekuensi logisnya, kata Fayakhun, maka provinsi Jakarta tidak memiliki anggota legislatif di tingkat provinsi dan keberadaan DPRD DKI dihapuskan. Terkait hal itu, pengawasan terhadap kinerja gubernur DKI diserahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Dapil DKI Jakarta. ‎Sedangkan terkait politik anggaran, lanjut Fayakhun, hal itu menjadi bagian integral dalam kebijakan APBN.

"Warga DKI Jakarta tetap membutuhkan anggota legislatif yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka secara langsung selain di DPR RI dan DPD RI. Karena itu, DKI Jakarta memiliki anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum legislatif. DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting. Selain itu bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga DKI Jakarta," tutur Fayakun.

Lebih lanjut dikatakan Fayakhun, tugas dan fungsi DPRD tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI lainnya adalah memilih walikota dan bupati secara musyawarah. Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada anggota dewan di DPRD tingkat kabupaten/kota.

"Meminimalisir kegaduhan politik di wilayah ibukota negara RI. Warga DKI Jakarta terhindar dari keterbelahan politik dan sosial budaya sebagai ekses dari pemilukada," ucap Fayakhun.

Seperti diketahui, Pemprov DKI tengah menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. "Reisi UU ini snagat strategis dan vital tidak saja bagi masa depan pengelolaan pemerintahan provinsi DKI Jakarta tapi juga masa depan Indonesia secara umum," tandas Fayakhun.

KEYWORD :

Partai Golkar Fayakhun Andriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :