Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Selain mendesak pembebasan Ahok, para pendukung juga meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.
Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Media asal London tersebut menyoroti penurunan kebebasan beragama di Indonesia.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
WNI yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.
Vonis terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali asing.
Simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi yang tidak memiliki rasa keadilan.