https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Akademisi Sebut Tudingan Karpet Merah Capim KPK Tanpa Bukti

Marlen Sitompul | Jum'at, 23/08/2019 11:55 WIB

Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai panitia seleksi calon pimpinan KPK telah bekerja independen dalam menjaring calon pimpinan lembaga antikorupsi periode 2019-2023. Pansel Capim KPK

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja independen dalam menjaring calon pimpinan lembaga antikorupsi periode 2019-2023.

Faisal menyatakan tudingan Pansel Capim KPK seperti memberi karpet merah bagi dua calon berlatar belakang polisi dan jaksa tak berdasar bila tak disertai fakta-faktanya.

Kata Faisal, dia belum melihat gelagat Pansel Capim KPK melaksanakan tugasnya atas dasar pengaruh dari pihak luar.

Baca juga :
Jelang Tahun Politik 2024, Ahmad Sahroni Tekankan Pentingnya Empat Pilar MPR

"Mengenai pekerjaan berdasarkan pesanan saya masih belum melihat itu (pengaruh), kecuali ada yang bisa membuktikan hal tersebut," kata Faisal kepada awak media, Jumat (23/8).

Ia meyakini Pansel Capim KPK akan berhasil mencari 10 nama calon punggawa lembaga antirasuah, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 10 nama itu bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Baca juga :
Bendum NasDem Dorong Mahfud MD Bongkar Semua yang Terlibat di Kasus BTS

“Toh pada akhirnya kan DPR yang menentukan untuk menjadi pimpinan KPK," ujar pria yang juga telah menjadi Guru Besar Hukum.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Capim KPK dari unsur Polisi, Faisal tidak melihat adanya adanya upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Baca juga :
Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Tangkis Hoax Menjelang Pemilu 2024

“Mereka (red: polisi) mempunyai kapasitas yang sama dalam rangka penegakan hukum dan penindakan tindak pidana korupsi. Saya pikir tidak ada hal-hal yang melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi,” jelas Faisal.

Menurutnya, 40 nama yang tersisa memiliki kualitas untuk memimpin lembaga yang baru berdiri 16 tahun lalu. Nama-nama itu juga mewakili latar belakang penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga akademisi.

"Saya pikir kalau sudah sampe tahapan ini paling tidak sudah ok lah, walaupun belum sangat sempurna," tuturnya.

Pansel Capim KPK, sebelumnya telah menetapkan 40 peserta lolos seleksi tes psikologi pada 5 Agustus lalu.

Para peserta itu berasal dari sejumlah latar belakang, dengan rincian, akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.

Mereka kemudian mengikuti asesmen profil selama dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Agustus lalu.

Anggota Pansel KPK Hendardi menyatakan pihaknya berencana menjaring sebanyak 20 nama dari 40 peserta yang mengikuti asesmen profil itu.

(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR