Sabtu, 27/04/2024 00:40 WIB

KPK Periksa Pemilik PT Kembar Emas Sultra

PT Kembar Emas Sultra ditenggarai merupakan salah satu pihak yang diuntungkan Nur Alam

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2008-2014 yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Terkait itu, lembaga antirasuah ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama George Hutama Riswantyo.

Informasi yang dihimpun, George Pemilik PT Kembar Emas Sultra. PT Kembar Emas Sultra merupakan salah satu perusahaan pertambangan dan logam di daerah Sultra. PT Kembar Emas Sultra ditenggarai merupakan salah satu pihak yang diuntungkan Nur Alam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha mengatakan, George akan diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Nur Alam. Ini bukan pertama Kali George diagendakan diperiksa KPK. Setelah dua kali mangkir, George terakhir diagendakan diperiksa pada Kamis (29/9).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk pemeriksaan terhadap Petinggi PT Billy Indonesia yakni Direktur Distomi Lasimon dan pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, serta Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul dan Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto.

Selain itu, Direktur Utama Ahmad Nursiwan, Widi Aswindi, Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014. Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, kedua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Ketiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah. PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KEYWORD :

KPK Korupsi Nur Alam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :