Kamis, 02/05/2024 04:49 WIB

Chairuman Harahap Sebut Anggaran e-KTP Diusulkan Kemendagri

Chairuman enggan menyebut saat disinggung siapa yang patut bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut

Ilustrasi e-KTP (bantenpos.co)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap mengaku ditelisik seputar penganggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Hal itu diungkapkan Chairuman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil, Irman.

Menurut Chairuman, penganggaran proyek e-KTP diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat disahkan DPR, proyek yang kini berujung rasuah ini senilai Rp 5,9 triliun.

"Soal penganggaran e-KTP. Kita jelaskan proses penganggarannya, sudah selesai. Jadi penganggarannya itu sesuai dengan yang diajukan oleh kementerian dan kita membahasnya dengan baik," ungkap Chairuman sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (7/11).

"(Waktu ketuk palu di DPR proyek e-KTP nilainya) Rp 5,9 triliun, tapi kan itu dibagi dua tahun. Itu multi years," ditambahkan politikus Partai Golkar itu.

Namun, Chairuman menjawab diplomatis saat disinggung proyek itu kini merugikan negara Rp 2 triliun lantaran diduga dikorupsi. Dia juga enggan menyebut saat disinggung siapa yang patut bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.

"Bagaimana pelaksanaannya. Tergantung dari mana mau dilihat, dari kerugian itu apakah dari segi pelaksanannya, misalnya ada yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan speknya, atau tidak bisa berjalan sebagamana mestinya. Kan itu yang harus dilihat. Sejauh mana, kerugian itu dihitung dari mananya. Kalau memang itu kerugiannya karena aspek pelaksanaan, tentu dari pelaksanaan. kan begitu," ucap Chairuman.

"Kalau case nya ada mark up di situ, tentu yang membuat mark up lah yang harus mempertanggungjawabkannya.

Yang membuat mark up dong yang harus bertanggung jawab secara pidana. Siapa saja yang membuat mark up itu, bagaimana cara dia membuat mark up, membuah harga yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, kan itu yang harus bertanggung jawab. Siapa itu. Kan ada mekanismenya untuk penetapan harga itu," ujar Chairuman menambahkan.

Dikatakan Chairuman, penyidik KPK tengah menggali dugaan keterlibatan pihak lain. Chairuman meyakini lembaga antitasuah tengah mengusutnya. Termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan sehingga merugikan keuangan negara.

"Tentu semua informasi yang berkaitan dengan itu. Saya kira KPK pasti akan menelusuri sekecil apapun informasi itu. Tidak mungkin tidak diusut. Soal benar, tidak benarnya, kan itu dalam penyidikannya, karena memang penyidikan itu membuat terang perkaranya dan menemukan tersangkanya. Jadi biarlah KPK yang menindaklanjutinya," ujar dia.

KEYWORD :

KPK korupsi e-KTP Chairuman Harahap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :