Kamis, 09/05/2024 05:23 WIB

Suap Pinangki dan Dua Jendral, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com  - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.

Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 dolar AS atau sekira Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari  Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Pinangki Sirna malasari Dituntut JPU Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :