Jum'at, 26/04/2024 16:22 WIB

Kuasa Hukum Abdul Halim: Haris Azhar Jangan Asbun, Kliennya Saja DPO

Bahan (narasi) yang dipakai Haris Azhar terus-terusan sama dan diulang-ulang

Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Benny Simon Tabalujan, Haris Azhar diminta belajar lagi mengenai duduk perkara kasus "penyerobotan" tanah seluas 7,7 Ha di Cakung, Jakarta Timur yang menyeret kliennya sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi pembelaannya.

"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru," kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020).

Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dalam surat-surat yang dimiliki, yakni seluas 7,7 hektare. Dengan narasi yang dibangun tersebut, ia pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya hingga menjadi DPO Polda Metro Jaya.

"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tapi enggak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti enggak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelas Hendra.

"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah enggak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya, karena hanya dipakai saja sama keluarganya. Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus," ucap Hendra.

Ia menegaskan Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.

Bagi Hendra, klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht hanya alasan membela diri. Faktanya gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritat pada 3 September 2020.

"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," lanjut Hendra.

Hendra menilai beragam narasi yang dibangun Haris Azhar tampaknya hanyalah upaya menghindari tantangan yang meminta agar segera menghadirkan Benny Tabalujan ke persidangan.

Padahal, lanjit Hendra, kehadiran Benny Tabalujan yang saat ini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sangat penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung.

"Jadi yang panik siapa nih bro? Bingung ya kliennya enggak tahu ada di mana?" tutupnya.

Sebelumnya, kubu Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra, menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Simon Tabalujan.

Namun, Haris Azhar menilai tantangan yang diminta oleh pihak Abdul Halim merupakan bentuk kepanikan setelah investigasi BPN menguak sandiwara mereka.

“Sudah jelas kok. Ada putusan MA yang inkracht menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektare, padahal dia ngakunya punya 5 hektare,” ujar Haris, Selasa (23/11/2020).

KEYWORD :

Tanah Benny Tabalujan Cakung Haris Azhar Abdul Halim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :