Jum'at, 26/04/2024 18:30 WIB

KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Pemprov yang Bermasalah

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya agar berhati-hati agar persoalan ini tak berlarut.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Zulkiflimansyah untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya agar berhati-hati agar persoalan ini tak berlarut.

“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Dwi Aprilia Linda Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, Senin (26/10).

Dimana dalam rapat itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

“Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait,” ujar Dwi Aprilia Linda.

Selain itu, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.

Dimana dalam hal ini, Kejati NTB, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Gita Aryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020 lalu.

Gita mengatakan bahwa Surat somasi itu harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.

Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.

“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Martono, menjelaskan tentang awal mula kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi NTB Nomor 156/HPL/BPN/1993, tanggal 20 Desember 1993, terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Pemprov NTB seluas 75 hektar.

“Dari total lahan 75 hektar tersebut, seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Sisanya, seluas 10 hektar, diberikan kepada masyarakat,” tutur Slameto.

Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI, lanjut Slameto, dilandasi oleh terbitnya Surat Persetujuan DPRD Provinsi Tingkat I NTB Nomor 6/KPTS/DPRD/1995, tertanggal 24 Maret 1995. Kemudian, terbit pula Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995, tanggal 13 April 1995, tentang Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Muncul juga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 643.62-377, tanggal 4 Juni 1997 tentang Pengesahan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995 tanggal 13 April 1995.

KEYWORD :

KPK NTB Gili Trawangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :