Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. (Foto : Jurnas/Ist).
Tuban, Jurnas.com- Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengabulkan gugatan Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu yang juga pengurus demisioner di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban, Jawa Timur.
Dalam amar putusan perkara perdata 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim meminta para tergugat yakni Mardjojo tidak melakukan pelantikan terhadap susunan pengurus dan penilik periode 2019-2022.Putusan PN Tuban lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban. Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo mengatakan, setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. Penggugat maupun tergugat, dikatakan Donovan, berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus. "Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan," jelas Donovan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Klenteng Tuban Djoko Santoso Pengadilan Negeri




























