Kamis, 25/04/2024 12:37 WIB

Luput dari Jeratan Sindikasi

Dewi mengaku selama lima bulan di rumah tinggal, tidak ada pelatihan seperti selayaknya yang dilakukan terhadap pekerja migran.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Jakarta, Jurnas.com - Gairah hidup Dewi kembali tumbuh setelah seorang pria bernama Mego menawari pekerjaan. Mego mengaku sebagai staff PT Sentosa Karya Aditama-Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Belakangan, perusahaan itu membantah jika ada staffnya yang bernama Mego.

Perempuan bernama lengkap Dewi Purnama Sari itu ditawari kerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Harapan Dewi kian membuncah, terlebih lagi ditawari gaji enam juta rupiah per bulan. Penghasilan yang sulit didapatnya selama di Garut-Jawa Barat.

Tak hanya Dewi, sang suami bernama Yanto juga ikut ditawari. Yanto juga siap berangkat memburu rupiah di negeri Jiran. Kesulitan ekonomi membuat pasangan ini siap berpisah. Mencari jalan masing-masing.

Pasangan suami istri itu lima bulan di Cibubur-Bogor. Bersama lima rekan lainnya, mereka menempati rumah tinggal yang disiapkan Mego. Oleh Mego pria yang mengaku utusan dari pasangan suami istri ini dipecah. Yanto akan dikirim ke Negeri Jiran-Malaysia sementara Dewi ke Singapura.

Dewi mengaku selama lima bulan di rumah tinggal, tidak ada pelatihan seperti selayaknya yang dilakukan terhadap pekerja migran. Oleh Mego mereka hanya diharuskan untuk memeriksa kesehatannya.

"Kami hanya periksa kesehatan saja, tak ada pelatihan atau apalah," ungkapnya saat ditemui di kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Jakarta, Rabu (15/7).

Dewi tak pernah menyangka jika harapannya ke luar negeri sirna setelah rumah tinggal mereka yang beralamat di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G.2 No digrebek tim BP2MI pada Senin (13/7) sore. Bersama suaminya ia dibawa ke Kantor BP2MI untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa pasangan suami istri bersama lima rekannya merupakan korban dari ulah sindikat perdagangan orang. Dia menegaskan bahwa perekrutan kelima calon pekerja migran itu nonprosedural

"Mestinya penampungan bagi calon buruh migran bukan ditempatkan di rumah tinggal, tetapi di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)," tegas Benny.

Dari ratusan berkas yang diperoleh dari rumah tinggal itu, didapati perusahaan yang akan memberangkatkan mereka ialah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi. Dari rekam jejaknya, PT. Santosa Karya Aditama memang masih mengatongi izin hingga 2022, sementara izin PT. Al Zaidi sudah dicabut pada Februari lalu.

Benny menjelaskan, dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ini akan ditanggung oleh perekrut. "Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai bukti bahwa negara hadir dan hukum harus bekerja," ungkap Benny.

Pada Rabu (15/7) siang, BP2MI akan membawa seluruh dokumen yang didapati di rumah penampungan tersebut beserta hasil BAP korban sebagai barang bukti kepada Bareskrim Polri. Dipersilahkan juga kepada kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen tersebut untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada Bareskrim bila memang diperlukan.

Benny menegaskan hal ini dilakukan untuk membuat jera para sindikat penempatan PMI nonprosedural sekaligus menegaskan komitmen BP2MI dalam memerangi sindikat penempatan PMI nonprosedural sebagai upaya memerdekakan PMI.

Benny mengaku ulah sindikasi perdagangan orang ini bukan hanya bagi pembantu rumah tangga . Tetapi juga bagi anak buah kapal (ABK). Sekitar 5,3 juta pekerja migran Indonesia illegal. Mereka korban dari sindikasi perdagangan orang.

KEYWORD :

Pekerja Migran Indonesia Perusahaan Sentosa Karya Aditama Perusahaan Al Zaidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :