Kamis, 25/04/2024 10:38 WIB

Bersih-Bersih Kejakgung, Bandot: Adhyaksa Bangkit di Tengah Badai

Meskipun telah dibantah oleh Ulum sendiri, tidak serta merta bisa menuntaskan cerita dugaan perdagangan kasus.

Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com - Baru-baru ini dunia hukum di tanah air dikejutkan dengan pernyataan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan, bahwa Adi Toegarisman saat menjabat selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kecipratan dana Rp7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung, dan Anggota BPK Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora.

Adi dan Achsanul pun langsung mambantah tudingan tersebut. Kemudian Miftahul Ulum mengklarifikasi sendiri ucapannya usai membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Bahkan Ulum menyampaikan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum malah mengaku tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menilai, meskipun telah dibantah oleh Ulum sendiri, tidak serta merta bisa menuntaskan cerita dugaan perdagangan kasus.

Apalagi pernyatan Ulum ini tidak lama berselang dengan pernyatan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang baru saja diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Sesaat setelah keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dia menyatakan ada yang sengaja memaksakan kasusnya. Meski dia tak mengatakan secara gamblang.

Pernyataan Ulum dan Karen lebih dari cukup untuk memicu badai ketidakpercayaan terhadap institusi Kejaksaan. Ditambah sebelumhya, sejumlah jaksa dari berbagai kota pun tersangkut OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bandot, Jaksa Agung ST Burhanudin tergolong beruntung dalam kondisi ini, semua kejadian tersebut terjadi sebelum dia menjadi Jaksa Agung. Jadi langkah dan upayanya melokukan pembersihan internal kejaksaan pun ditunggu oleh publik.

"Langkahnya membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) meski kontroversial, namun mendapat apresiasi. Sayangnya tidak ada tindak lanjut," kata Bandot.

Kini, tegas Bandot, ST Burhanuddin sebagai Nahkoda Kejaksaan Agung harus bisa membawa kapal besar ini melintasi badai untuk kembali merebut citra dan apresiasi masyarakat, lebih penting lagi, mengembalikan marwah Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya lembaga Penuntutan di Republik Indonesia.

Bandot menambahkan dengan dibantu Mualim atau Juru Mudi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, langkah untuk bangkit ini mestinya bisa lebih cepat dilakukan. Langkah utama dan pertama adalah mempertahankan status lingkungan Jampidsus sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang terancam dievaluasi.

Badai ini sekaligus juga merupakan oportuniti bagi Jaksa Agung untuk menata ulang jajaran Jampidsus. Terkait isyu yang menghantam mantan Jampidsus Adi Toegarisman, Jaksa Agung harus membentuk tim khusus pencari fakta untuk menelisik dugaan itu. Lembaga Kejaksaan sungguh berkepentingan dengan klarifikasi kebenaran isyu tersebut.

Di samping itu, lanjutnya, Tim ini juga mesti diberi kewenangan untuk mengevaluasi seluruh kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus, terutama terhadap kasus yang penanganannya mandeg, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum dan menghormati KUHAP.

"Tim ini tidak bisa dari Jampidsus, mesti Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kalau perlu langsung di bawah kendali Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung," katanya.

Bandot menilai Jaksa Agung mesti menjadikan slogan Adhyaksa Bangkit sebagai haluan untuk berlepas dari badai dan mengembalikan marwah. Penanganan jajaran Jampidsus hanyalah pintu masuk untuk pembenahan yang lebih holistik di dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung sebagai ujung tombak presiden dalam penegakan hukum, tegas Bandot, harus menunjukkan kepada publik dan Presiden RI kemampuan paripurna yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Baik itu kemampuan penegakkan hukum, managerial, dan aspek sosial masyakarat.

"Jika, kerja-kerja dilakukan secara serius dan bersandar pada rel penegakan hukum, niscaya kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan marwah Kejaksaan Agung akan pulih sebagai punggawa penegakan hukum dan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan hukum di pengadilan," tuntas Bandot.

KEYWORD :

Bandot DM Kejaksaan Agung Miftahul Ulum ST Baharuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :