Jum'at, 26/04/2024 11:47 WIB

Calhaj yang Tarik Setoran Tetap Bisa Berangkat Tahun Depan

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, usai pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji ke Mekah pada tahun ini, akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).

Ilustrasi setoran pelunasan haji (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan calon jemaah haji yang melakukan penarikan setoran pelunasan pada tahun ini, tetap akan berangkat pada musim haji tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis, usai pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji ke Mekah pada tahun ini, akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," tegas Muhajirin dalam keterangannya pada Rabu (3/6).

Menurut Muhajirin, jemaah yang ingin melakukan penarikan setoran pelunasan, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan selanjutnya ialah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH;

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT .

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," tandas dia.

KEYWORD :

Setoran Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :