Selasa, 16/04/2024 11:46 WIB

RUU Ciptaker Siapkan Lapangan Kerja untuk Sektor Informal dan Mahasiswa

Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.

Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo

Jakarta, Jurnas.com - Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.

Atas dasar itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpikir jernih dalam menyikapi pembahasan RUU Ciptaker tersebut.

"Ada persoalan besar yang harus diperjuangkan yaitu pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi Covid-19 ini akan semakin banyak pengangguran baru,” kata Firman, kepada wartawan, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, jumlah pekerja informal dan yang menganggur ada sekitar 70 persen dari tenaga kerja. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30 persen. Berdasarkan data serikat buruh (SB) yang ada sekarang anggotanya tidak lebih dari lima juta orang. Mereka sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja.

“Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Menurut dia, negara punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Selain itu, kata dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama.

Oleh karena itu, kata Firman, patut disyukuri di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19, pemerintah masih menyediakan Kartu Prakerja. Baik itu untuk yang sudah tidak kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dirumahkan, maupun angkatan kerja baru.

“Semua dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik mereka siap untuk bekerja kembali,” katanya.

Firman menjelaskan, RUU Ciptaker justru akan menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Menurutnya, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang.

Jika tidak, maka akan tertinggal dengan negara lain. Dimana, ada 251 lebih negara yang sama-sama kena imbas pandemi Covid-19.

“Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pasca pandemi virus corona, pandangan saya itu pemikiran sesat yang hanya memikirkan diri sendiri,” ujar anggota Panja RUU Cipta Kerja ini.

Firman berpandangan, musibah Covid-19 ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Karena itu, kata dia, RUU Ciptaker merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum.

“Dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka,” katanya.

Firman menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi Covid-19. Dimana, pemerintah sudah memberikan perhatian besar dalam penanganan corona, baik dari sisi anggaran hingga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Letjen Doni Monardo.

“Semua sudah bekerja keras selama ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Firman meminta kelompok-kelompok tertentu yang hanya bicara kepentingan kelompoknya janganlah membuat pernyataan-pernyataan provokatif terlebih dengan bernada ancaman. Dia menegaskan hal itu sangat menyesatkan apalagi dalam situasi kondisi bangsa yang sedang seperti ini.

"The show must go on. Biarlah anjing menggongong kafilah tetap berlalu. Saya meyakini semua perbuatan baik akan membawa kemanfaatan bangsa dan negara ini akan selalu mendapat rida Allah SWT. Mohon doanya,” tuntasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Firman Subagyo RUU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :