Minggu, 28/04/2024 01:17 WIB

DPR Terima Usulan Profesi Notaris Masuk Omnibus Law RUU Ciptaker

Pimpinan DPR siap menampung usulan para notaris dan sejumlah akademisi yang berkaitan dengan profesi kenotarisan untuk dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat menghadiri seminar Notaris dengan tema Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi di Bandung

Bandung, Jurnas.com - Pimpinan DPR siap menampung usulan para notaris dan sejumlah akademisi yang berkaitan dengan profesi kenotarisan untuk dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut. Termasuk yang berkaitan dengan profesi notaris.

"Prinsipnya kita masih membuka ruang terhadap masukan-masukan UU Omnibus Law. 99 persen saya jamin bisa masuk. Tinggal nanti kami akan kaji kembali atas masukan-masukan itu," kata Azis, dalam seminar Notaris dengan tema "Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi", di Bandung, Selasa (10/3).

Karena draf Omnibus Law RUU Ciptaker dari pemerintah, kata Azis, maka tentu DPR perlu menerima masukan dari sejumlah lapisan masyarakat. Nantinya, seluruh masukan itu akan dibuat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dikaji.

"Masukan-masukan ini akan kita buat dalam daftar inventarisasi masalah yang akan kita sisipkan nanti pada saat pembahasan DIM baik itu ditingkat Panja maupun di tingkat Timsim," terang politisi senior Partai Golkar itu.

"Perlu bagi kita semua mensukseskan Omnibus Law ini dengan seksama, melalui diskusi yang konstruktif sehingga dapat diterima dan tepat sasaran, dan yang paling penting berhasil dalam penerapannya di lapangan menuju cita-cita kemerdekaan," demikian Azis.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Omnibus Law




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :