Jum'at, 03/05/2024 03:51 WIB

Komisi III DPR Desak MenkumHAM Tuntaskan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Hal itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).

"Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang mendukung optimalisasi pendapatan negara; serta percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti pola manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenkumham. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan mengundang Sekjen Kemenkumham dan jajaran terkait lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai.

"Yakni dalam sistem penempatan pegawai atau pengisian jabatan (sistem promosi dan mutasi) yang seharusnya dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan integritas," lanjut Desmon.

KEYWORD :

Komisi III DPR Menkumham RUU KUHP RUU Pemasyarakatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :