Jum'at, 26/04/2024 17:24 WIB

Soal Visa Haji, Selalu Ada Kesalahan Berulang

Ilustrasi keberangkatan haji./foto:tobasatu.com

Jakarta - Resahnya calon jama'ah haji kloter 5 dan 58 dari Kabupaten Kuningan mendapatkan tanggapan dari anggota DPR RI Komisi VIII. Menanggapi situasi tersebut, Komisi VIII akan memanggil Menteri Agama atau Dirjen Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) pada masa persidangan yang akan datang.

Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII yang membidangi persoalan agama, sosial dan pemberdayaan perempuan menyatakan prihatin atas keterlambatan visa bagi calon haji asal Kabuapten Kuningan. Calon haji yang tergabung dalam kloter 5 dan 58 itu akhirnya mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Saya juga dapat laporan Kab. Bandung, Sumedang, Kuningan, juga Kab. Pekalongan, kloter 5 Adi Sumarmo Solo, 6 jama'ah tertunda karena visa belum keluar," ungkap Maman melalui pesan singkatnya.(Baca: Waduh, Visa Haji Amburadul)

Selain itu, ia juga mendapat laporan jika calon jamaah Haji asal Sumedang Jawa Barat sebanyak 180 calon dari kloter 7 ditunda keberangkatannya karena visa belum jadi.

Menurut pria yang biasa dipanggil Kang Maman itu, selalu ada kesalahan elementer dan berulang dari pelaksanaan keberangkatan haji. Misalnya, secara umum selalu terlambat dari jadwal, beberapa visa yang selesai jauh dari jadwal atau visa selesai sesuai jadwal kemudian diundur. Dan, visa yang selesai lebih dulu dikumpulkan lantas diberangkatkan.

"Dengan kondisi seperti itu, maka bisa jadi ada yang terpisah dari KBIH, terpisah dari jama'ahnya. Jangan-jangan nanti ada laporan terpisah keluarga atau suami isteri," ungkap Kang Maman.

Terkait peristiwa visa tersebut, menurut Kang Maman, hendaknya segera diambil tindakan dan kebijakan konkret untuk permasalah visa. 

"Saya berharap kasus visa ini tidak terulang terus menerus tiap tahun," harap Kang Maman.[]

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :