Jum'at, 19/04/2024 23:08 WIB

Komisi X DPR: Pendidikan Non Formal Tetap Dibutuhkan Masyarakat

Eksistensi pendidikan non formal tetap dibutuhkan masyarakat, selain pendidikan formal. Pendidikan non formal sangat berkontribusi membantu masyarakat yang putus sekolah karena faktor ekonomi dan geografis.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebelum memimpin RDPU dengan komunitas pendidikan non formal di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Jakarta, Jurnas.com - Eksistensi pendidikan non formal tetap dibutuhkan masyarakat, selain pendidikan formal. Pendidikan non formal sangat berkontribusi membantu masyarakat yang putus sekolah karena faktor ekonomi dan geografis.

Hal ini menegaskan kembali kepada Pemerintah urgennya pendidikan non formal, menyusul dilikuidasinya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komunitas pendidikan non formal di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mengenai dihapusnya Ditjen PAUD dan Dikmas menjadi awal ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan non formal. Ditjen ini membawahi Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Penghapusan itu merupakan buntut dari perampingan struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) menyusul nomenklatur baru penggabungan Diknas dan Ristek Dikti menjadi Kemendikbud.

“Kami melihat reaksi yang cukup luas dari masyarakat. Tanggal 8 Januari lalu Bapak Ibu menggelar aksi di depan Kemendikbud. Atas nama Komisi X kami mengapresiasi perjuangan Bapak Ibu sekalian,” ucap Syaiful.

Ada catatan penting dari Komisi X DPR RI, lanjut Syaiful, bahwa penyelenggaraan pendidikan masyarakat merupakan amanat Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU ini mengatur secara konkrit pendidikan non formal. Jadi ada kontradiksi antara Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan UU Sisdiknas.

Perpres tersebut mengancam keberadaan lembaga pendidikan non formal. Padahal, menurut politisi PKB ini, pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Hadir dalam rapat tersebut Forum Pengelola LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia. Hadir pula mendampingi Syaiful, dua Wakil Ketua Komisi X DPR RI, masing-masing Hetifah Sjaifudian dan Dede Yusuf.

Ditambahkan Syaiful, pendidikan non formal berkontribusi memenuhi kebutuhan masyarakat yang putus sekolah. Mereka yang kehilangan akses pendidikan formal bisa menempuh melalui program pendidikan paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.

“Pendidikan non formal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan lain-lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,” urai legislator dapil Jabar VII ini.

Saat ini, jumlah satuan pendidikan non formal hampir mencapai 11.574. Dari jumlah itu, 11.222 merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta dan 352 adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri.

“Hampir 99 persen pendekatan pendidikannya melalui tatap muka. Karakter peserta didik non formal ini adalah pelaku seni, pegiat budaya, atlet, artis, dan buruh migran. Saya tidak bisa membayangkan kalau proses ini tidak bisa berjalan di kemudian hari,” tutup Syaiful.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan Non Formal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :