Sabtu, 20/04/2024 09:19 WIB

Pasca OTT Komisioner KPU, KPK Periksa 8 Orang

Pasca OTT komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang.

"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim Lidik masih bekerja," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Pun demikian, terkait dugaan kasus korupsinya. KPK hanya memastikan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan tindak pidana suap.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.

"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :