Kamis, 18/06/2026 16:24 WIB

Periksa Eks Stafsus Yaqut Cholil, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pansus





Nuruzzaman didalami penyidik perihal dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama RI kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Periode 2022-2024, Yaqut Cholil Qoumas bernama Mohammad Nuruzzaman pada Rabu, 17 Juni 2026.

Nuruzzaman didalami penyidik perihal dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama RI kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

KPK menduga pemberian uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang saat ini tengah disidik KPK.

Budi mengatakan pendalaman tersebut sangat penting mengingat penyidik sebelumnya juga sudah mendapatkan keterangan serupa.

"Sehingga untuk menjelaskan supaya klir kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap anggota Pansus Haji, Budi mengatakan hal itu merupakan kebutuhan dari penyidik.

"Kita lihat nanti. Jadi, dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini, tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga sudah memberikan informasi dan keterangan ini kepada penyidik," terang Budi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.

Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pansus Haji DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :