Kamis, 25/04/2024 18:36 WIB

Draft Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Pekan Ini

RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Jurnas.com - Draft Omnibus Law Perpajakan saat ini telah masuki tahap akhir pembahasan dan rencananya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini.

Ini diungkap Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bertemu Ketua DPR Puan Maharani, pimpinan Komisi XI, Komisi VII, Badan Anggaran (Banggar), serta BURT di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Kami mohon berkonsultasi sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan Bapak Presiden secara resmi melalui Surat Presiden yang Insha Allah dapat diselesaikan pada minggu ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan pertemuan tersebut untuk memaparkan ringkasan dari RUU Omnibus Law Perpajakan agar para anggota DPR dapat mengetahui lebih jelas sehingga mampu mempercepat pembahasan dalam masa sidang 2020.

Ia mengatakan RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.

Ia melanjutkan, dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut terdiri atas enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

“Kami berharap bisa segera dilaksanakan pada masa sidang 2020 karena materinya sudah familiar, jumlah pasalnya tidak terlalu banyak, dan bidang subjeknya sudah didiskusikan maka kami berharap diselesaikan cukup cepat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Omnibus Law Perpajakan ini diyakini akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia sehingga pihaknya juga turut mempersiapkan diri untuk melakukan pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Meskipun bisa diselesaikan 2020 dampaknya baru akan terlihat tahun paling cepat 2021 atau 2022. Namun segala sesuatu itu harus kita persiapkan,” ujarnya.

KEYWORD :

Sri Mulyani Omnibus Law Perpajakan DPR Puan Maharani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :