Kamis, 18/04/2024 22:55 WIB

Trump Teken UU Hong Hong

Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, 1 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) kongres yang mendukung para pemrotes di Hong Kong meskipun ada keberatan dari Beijing.

"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China, Xi Jinping dan warga Hong Kong," kata Trump dilansir dari Reuters pada Kamis (28/11).

UU itu yang disetujui dengan suara bulat Senat dan semua kecuali satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu itu mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Hong mempertahankan otonomi mereka.

Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani Trump, melarang ekspor ke polisi Hong Kong untuk amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.

"Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan, Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong dapat segera menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," 

KEYWORD :

Amerika Serikat Hong Kong China Perang Dagang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :