Kamis, 25/04/2024 13:58 WIB

Mantan Napi Dilarang Nyalon Pilkada, Margarito: Logika KPU Konyol

KPU, seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat.

Margarito Kamis

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Margarito Kamis mengaku tak habis pikir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memaksakan pasal peraturan KPU yang sudah pasti terpental dan dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Pasal yang dimaksud Margarito adalah soal larangan terhadap mantan napi korupsi maju dalam Pilkada. Ia menilai PKPU ini melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan MK, MA, bahkan dinilai melanggar HAM.

"Memang undang-undang dasar kan bilang, kalau anda melarang (mantan napi korupsi nyalon pilkada) itu kan melampaui orang punya hak. Undang-undang dasar bilang kalau membatasi hak harus diatur oleh undang-undang, memang undang-undang itu dibikin oleh KPU? Yang benar aja. Gak bisa," ujar Margarito dalan diskusi yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Margarito mengingatkan, Mahkamah Konstitusi dan juga Mahkamah Agung sudah bilang bahwa PKPU semacam itu salah, dan memang larangan mantan napi maju dalam pemilu tidak boleh diatur oleh KPU.

"Lalu kenapa kau bikin lagi sekarang? Jangan-jangan dia (KPU) cuma mau bikin mantan napi sakit kepala aja. Bikin begitu biar sakit kepala doang. Dia kan sudah tau, kan dia sudah kalah berkali-kali di MK dan MA," jelas Margarito.

Ketika ditanya, bahwa KPU punya referensi kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi, lalu ketika dia berkuasa, ketangkap lagi karena korupsi.

Bagi Margarito, logika KPU semacam ini adalah logika konyol. Sebab para koruptor yang dihukum itu juga awalnya bukan korupsi dulu, baru korupsi lagi.

"Makanya konyol. Memangnya kepala daerah yang korupsi-korupsi itu sebelumnya sudah dihukum karena korupsi? Belum kan. Baru dua orang itu doang. Bagaiamana anda melihat fakta yang berbeda ini? (yang belum pernah korupsi tapi tertangkap kerupsi), logika konyol itu, konyol," tegasnya.

Ia pun balik bertanya, banyak orang-orang yang belum pernah korupsi, kemudian ketangkap korupsi juga, bagaimana menjelaskan fenomena ini?

"Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan konyol," tukasnya.

"KPU kacau juga ini. Bagaimana bisa orang ini sudah dihukum dengan segala macam, tapi kok anda hukum lagi. Anda boleh hukum tetapi hukum kita bilang mesti diatur dengan undang-undang," bebernya.

Ia pun bertanya, kenapa KPU yang tidak punya kewenangan membuat undang-undang, lantas menghukum orang.

"Kenapa anda (KPU) pendendam begitu. Anda pakai aturan apa? Mau pakai Pancasila, UUD 1945 atau pakai apa di negara ini?" Imbuhnya.

Lebih jauh, Margarito menilai, sikap dan cara berpikir KPU, seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat.

"Ini kan ngaco, berbahaya, sangat berbahaya," tuntas Margarito.

KEYWORD :

Margarito Kamis Mantan Napi Korupsi PKPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :