Jum'at, 19/04/2024 10:49 WIB

Penipu Rumah Mewah Rugikan Korban 15 Miliar Rupiah

Sindikat penipu rumah mewah dengan sertifikat palsu berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Korban rugi hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat gelar jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda (Harta, Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan Penipuan sindikat jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa korban V ditipu mencapai Rp 15 Miliar oleh para pelaku DH, DR, dan S.

"Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Argo dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Argo juga menyebut para pelaku memiliki perannya masing - masing untuk melakukan penipuan terhadap korban.

“Pelaku DH adalah residivis dalam kasus yang sama di Polres Tangerang Selatan dan telah Vonis 2 Tahun, pelaku DR berperan sebagai Notaris Dr. H. Idham, dan S bereperan yang meyakinkan korban untuk menjual rumahnya,” ujar Argo.

Selain itu dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sertifikat Hak Milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

KEYWORD :

Rumah Mewah Argo Yuwono Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :