Sabtu, 20/04/2024 14:45 WIB

Terdakwa Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy dan Musyaffa Noer

Ungkapan penyesalan diutarakan Muafaq di hadapan majelis hakim saat membacakan pleidoi.

Terdakwa Muwafaq menyampaikan penyesalan dalam sidang kasus suap

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Muhammad Muafaq Wirahadi menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam, karena telah memberikan dana kepada eks Ketum DPP PPP Romahurmuziy (Rommy), Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer, dan sejumlah pihak.

Pemberian uang itu dilakukan pasca-Muafaq dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

Ungkapan penyesalan diutarakan Muafaq di hadapan majelis hakim saat membacakan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ucapnya.

Muafaq juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal," ucap Muafaq sambil menangis.

Di sisi lain, Muafaq mengucapkan berterima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan permohonan justice collaborator. Dia berharap agar majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC nya.

"Saya memohon kepada majelis hakim, untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dengan memberikan keringanan atas denda tersebut, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," tandas Muafaq Wirahadi, Terdakwa suap jual beli jabatan di Kemenag.

KEYWORD :

Terdakwa kasus suap Muafaq Sampaikan Penyesalan Memberi Uang ke Rommy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :