Selasa, 23/04/2024 19:21 WIB

Pernyataan KPK Menghormati Putusan MA Hanya Sandiwara

Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai hanya sandiwara.

Maqdir Ismail

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai hanya sandiwara.

Penilaian itu disampaikan pengacara senior Maqdir Ismail, kepada wartawan, Jumat (19/7). Menurutnya, pada kenyataannya institusi pemberantasan korupsi itu tidak menghormati MA dan pemerintah.

"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” kata Maqdir yang merupakan Kuasa Hukum SN dalam perkara perdata di PN Tangerang itu.

Menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan dengan panggilan KPK kepada SN untuk diperiksa Jumat (19/7), Kuasa Hukum SN lainnya, David Suprapto, mengatakan, berdasarkan informasi dari bahwa SN dan istrinya Itjih Nursalim tidak pernah menerima surat panggilan.

Maqdir menambahkan, tindakan KPK secara sengaja menempelkan copy surat panggilan di papan pengumuman PN Jakarta Pusat, seolah-olah telah menjalankan panggilan sesuai dengan hukum, adalah bukti bahwa KPK tidak menghormati putusan MA.

"Sekiranya KPK benar menghormati Putusan MA, maka tidak selayaknya mereka tetap memanggil SN dan IN sebagai tersangka, mengingat dalam Surat Dakwaan SAT dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan SN, IN dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti," katanya.

Maqdir menunjukkan, MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli, menyatakan
terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging).”

“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," tegasnya.

MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di tanah air telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

“Seharusnya Pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima Putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.

KEYWORD :

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Mahkamah Agung KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :