Jum'at, 26/04/2024 18:02 WIB

Komisi IX Apresiasi Disnakertrans Banjarmasin Buka Posko Pengaduan THR

Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengapresiasi Disnakertrans Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan, yang sudah proaktif untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan belum mendapatkan THR dari perusahaannya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Imam Suroso

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengapresiasi  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan, yang sudah proaktif untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluhan belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

“Posko ini sangat bagus karena untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR,” ujar Imam saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Selasa (28/5/2019). Kunspek dipimpin Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, dibentuknya posko pengaduan THR ini sesui dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dalam hal ini di Kota Banjarmasin. Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Tujuh hari sebelum Idul Fitri semua perusahaan sudah harus beres membayar THR kepada karyawannnya, agar tidak ada protes terkait THR yang belum dibayar. Kita mengapresiasi Disnakertrans Banjarmasin tidak diam begitu saja, tapi secara proaktif memberi perhatian kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu harus membayar THR,” imbuhnya.

Politisi dapil Jawa Tengah III itu mengutarakan, ada 1.700 lebih perusahaan atau tempat kerja di Kota Banjarmasin ini yang akan diberi perhatian terhadap kewajiban membayar THR kepada karyawan. Jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada karyawannya, pihak Disnakertrans akan memanggil perusahaannya, dan melakukan mediasi atau meminta keterangan dari perusahaan terkait pembayaran THR.

“Ada sanksi nantinya jika terbukti menyalahi aturan sesuai undang-undang dan Permen Ketenagakerjaan. Secara keseluruhan di Kalsel kita lihat tidak ada permasalahan terkait THR, mungkin semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya. Tapi bisa juga karyawan takut atau malu melaporkannya, jadi kita nilai bukan murni tanpa masalah,” pungkas Imam.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Tenaga Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :