Kamis, 18/04/2024 22:16 WIB

Bulan Ramadhan, Dua Penjambret HP di Latumenten Dibekuk Polisi

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, masih ada saja aksi dua remaja yang melakukan penjambretan di kawasan Latumenten, Jakarta Barat.

Dua penjambret yang diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Firdaus (29) dan Romy (24) warga Jakarta Barat usai menjambret sebuah Handphone milik Ridwan (25) di Jalan Prof Dr. Latumenten Rt. 01/01 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (09/5/2019). Kejadian tersebut bermula saat korban sedang duduk di taman sambil menelepon, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak ngobrol.

Selanjutnya datang pelaku lainnya dan langsung merampas handphone milik pelapor yang pada saat itu sedang digunakan.

Setelah berhasil mendapatkan Handphone kemudian para pelaku melarikan diri menaiki sepeda motor merek Yamaha Mio No.Pol B-60XX-XXX yang terparkir di pinggir jalan Jl. Prof. Dr. Latumenten Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat yang mengarah ke Jembatan Dua.

"Saat bersamaan korban juga mengejar pelaku dan korban sempat menghadang sepeda motor yang dinaiki oleh ketiga pelaku tersebut dengan cara menahan dari arah depan," tutur Kompol Iver Son, Sabtu (11/5/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, saat dihadang oleh korban, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam.
Karena merasa takut kemudian korban menghindar lalu menendang motor tersebut hingga ketiga pelaku terjatuh dan melarikan diri.

Namun kedua pelaku berhasil ditangkap sedangkan yang satunya kabur.

"Satu orang pelaku berhasil melarikan diri, kini anggota sedang mengejar pelaku tersebut," tuturnya.

Selanjutnya Anggota Binmas Aiptu Cecep Supriadi bersama unit reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Tambora Iptu Eko Agus, S, SH mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tambora guna proses lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tegas Kapolsek.

KEYWORD :

Penjambret Tambora Iver Son




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :