
Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, AM Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Sofyan Basir."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (30/4).Secara bersamaan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap, Direktur Keuangan PT. PLN (persero), Sarwono Sudarto, Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami.Baca juga.. :
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.