Kamis, 25/04/2024 04:10 WIB

KPK Periksa Sekjen DPR Dalam Kasus Taufik Kurniawan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Indra Iskandar sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kebumen.

Sekjen DPR, Indra Iskandar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, Indra Iskandar sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kebumen.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Indra diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Taufik Kurniawan.

"Indra Iskandar, Sekjen DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Senin (18/2).

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR terkait kasus ini. Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.‎

Selain itu yakni Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat, Djoko Udjianto.

‎Diketahui, Taufik diduga terima suap sekitar Rp 3,65 Miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.‎‎

KEYWORD :

Sekjen DPR Taufik Kurniawan DAK Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :