Rabu, 08/05/2024 19:15 WIB

PKS Bangkang Hukum, Fahri Ancam Sita Eksekusi

PKS dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.

Kuasa hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat eksekusi terhadap elite PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan surat eksekusi karena pihak tergugat tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan Fahri Hamzah selaku pihak penggugat.

"Karena itu kemarin pada tanggal 24 Januari kemarin kami mengajukan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka akan memanggil pihak tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Mujahid, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1).

Mujahid menegaskan, jika pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dilaksanakan, maka PKS telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.

"Kalau itu tidak juga dilaksanakan, maka itulah sesungguhnya pembangkakan terhadap hukum. Inilah sejatinya pembangkangan hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mujahid, pihaknya akan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik elite PKS.

"Kalau itu juga tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan sita eksekusi. Kami akan melakukan identifikasi, kira-kira aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi," tegasnya.

"Negara akan melakukan tindakan dan mengirim juru sita. Kalau itu terjadi maka ini yang dikatakan negara hukum, tapi tidak taat pada hukum. Mereka juga melakukan pembangkangan hukum," demikian Mujahid.

Diketahui, dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar 30 milyar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana Rp30 milyar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku elite PKS.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :