Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta - Berkas penyidikan tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 sudah rampung. Dengan demikian Johannes Kotjo akan segera disidang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum."Jadi ini tahap dua jadi masuk tahap penuntutan," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9O).Kata Yuyuk, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham